Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta,itorkeruhnews com-Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, berinisial RK (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di ruas jalan Tol  Cipali, tepatnya di jalan interchange, Tol cipali kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.

Pria yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan di Tol Cipali.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di ruas jalan Tol Cipali, tepatnya di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar, pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km perjam," ungkap Edwar.


Sehingga, kata Edwar, Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.(Ano)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini