Baca Juga
Di tengah perayaan yang seharusnya menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja, jutaan PRT masih menanti kepastian perlindungan hukum yang layak.
Menurut salah satu aktivis muda di Purwakarta, Yudha mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pekerja menyerukan kembali urgensi pengesahan RUU PPRT.
Kata Yudha, momentum Hari Buruh menjadi saat yang tepat untuk negara hadir dan mengakui hak-hak dasar PRT.
Hak-hak mendasar seperti upah layak, jaminan sosial, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi menjadi tuntutan utama.
"PRT adalah bagian tak terpisahkan dari angkatan kerja dan menopang kehidupan masyarakat serta perekonomian. Namun, ketiadaan regulasi yang spesifik membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan," kata Yudha.
Adapun tuntutan yang disuarakan secara lantang adalah:
DPR RI, agar segera menjadikan RUU PPRT sebagai agenda prioritas dan mengesahkannya menjadi undang-undang.**"*