Baca Juga
Laporan proyek pembangunan drainase di Desa Sumurugul RT 001/001 Kecamatan Wanayasa kab purwakarta , masih saja tidak didengar bahkan beberapa hari kerjapun papan informasi proyek tidak kunjung dipasang awalnya.
Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa di antara elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pantauan awak media objek news pun di lokasi bahkan yang lebih miris lagi proyek drainase itupun tanpa galian sebagai awal dasar pondasi agar lebih kokoh dan kuat.
Warga setempat, yang lewat, membenarkan jika sudah empat hari pelaksanaan pekerjaannya tetapi masih saja membandel dengan ditambah proses pengerjaannya dinilai asal jadi.
“Kenapa saya bisa bilang begitu pasalnya drainase tersebut tanpa galian sebagai dasar awal pondasi. mereka hanya membersihkan dan meratakan saja tanahnya hal tersebut jelas kami sebagai warga setempat berhak untuk mempertanyakan kualitasnya,” paparnya.
Lanjut , selama bebera hari itu juga dirinya belum melihat pengawas dari dinas terkait.
“Terus kerja pengawas dinas ngapain aja? Apa mereka makanin gaji buta doang. kalau di lepas begitu saja tanpa sebuah pengawasan intens otomatis mereka pemborong-pemborong nakal akan lebih leluasa dalam mengeruk keuntungan dari proyek tersebut,” tegasnya.
Dirinya selaku warga mempertanyakan kredibilitas pegawai dinas terkait. Pasalnya pekerjaan seperti itu seolah dibiarkan bebas dan menjadi satu budaya yang lazim buat mereka mereka dalam mengeruk keutungan besar tanpa mengindahkan kualitas dan sat mau di konfirmasi lewat whatspp kepala bidang perumahan dan pemukiman Burhanudin hanya bisa mengucapkan nhun(terimakasih).(mjn)