Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bupati Purwakarta hadiri rapat Koordinasi Yang di Pimpin Gubernur Jawa Barat Terkait Proyek Sanggabuana Dan Parawisata

Itorkeruh.comBupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menghadiri undangan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat. 

Acara tersebut digelar di Bale Sri Baduga, Purwakarta, dan membahas sejumlah agenda strategis terkait pembangunan lintas wilayah di Jawa Barat.

Rapat ini mengangkat beberapa topik penting, di antaranya rencana pembangunan Jalan Poros Desa “Lingkar Sanggabuana”, penataan kawasan wisata Ciater (Kabupaten Subang), serta pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat. 

Selain itu, turut dibahas rencana pemanfaatan lahan tidak produktif serta upaya penguatan infrastruktur dan pelestarian lingkungan hidup.

Lingkar Sanggabuana sendiri mengacu pada kawasan di sekitar Gunung Sanggabuana, sebuah gunung api yang kini sudah tidak aktif dan dikenal sebagai salah satu lokasi latihan TNI Kostrad, bersama dengan Cibenda dan Jatiluhur. 

Wilayah ini memiliki potensi strategis tidak hanya dari sisi pertahanan, tetapi juga dari aspek pengembangan infrastruktur, pariwisata, dan pelestarian lingkungan.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan berkelanjutan

Ia mengajak para bupati dan wali kota di sekitar kawasan Gunung Sanggabuana untuk lebih proaktif dalam merancang pemanfaatan lahan dan fasilitas publik demi kesejahteraan masyarakat luas.

Bupati Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur dan menyatakan kesiapan Purwakarta untuk berkontribusi aktif dalam realisasi proyek-proyek strategis tersebut. 

Ia juga menekankan bahwa sinergi antardaerah sangat penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang merata.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, pejabat dinas terkait, serta perwakilan dari instansi vertikal dan militer yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. 

Diharapkan, pertemuan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan pembangunan kawasan terpadu dan berkelanjutan di sekitar Lingkar Sanggabuana dan wilayah strategis lainnya di Jawa Barat.(***)


Terkait Penggusuran Rumah Warga,Kuasa Hukum Siap Gugat Perdata PJT ke Pengadilan Negeri


 
Itorkeruh.com-Kuasa hukum warga Tegal junti Asep Yadi Rudiana SH. siap Gugat Perdata PJT ke pengadilan Negeri terkait soal  penggusuran rumah warga yang berdiri di lahan PJT  yang terkesan di paksakan. meskipun para warga sudah di beri peringatan, namun surat peringatan tersebut jenjang waktunya hanya berselang satu minggu dari surat peringatan pertama ke surat peringatan ke 2. 

Dimana pada Audensi yang di laksanakan di gedung DPR kabupaten pwk Selaa tertangal 10 Juni 2025 juga di hadiri beberapa unsur dinas dan instansi tekait yaitu hadir pada Audensi dari satpol PP, disperkim ,PUPR ,BPN dan juga PJT akan tetapi tidak membuahkan hasil dengan apa yang di inginkan oleh para warga yang terdampak gusuran .

Padahal warga sudah dengan siap pindah  asal mereka di beri uang kerohiman oleh PJT karena mereka sudah ada yang hampir belasan tahun diam di atas tanah PJT dengan sistem kontrak berdasarkan perjanjian yang di buat bahkan  mereka juga membayar sewa lahan pertahun nya di buktikan dengan kwitansi tagihan dari pihak PJT,: jelasnya.

Pesoalannya di kwitansi tersebut juga tercantum selain biaya sewa juga ada PPN sebesar  11% dari nilai sewa. yang artinya pajak tersebut masuk ke kas negara.

Petanyaanya apa betul PPN tersebut masuk ke kas negara dan kalau tidak ada masuk kemana itu pajak selama ini. Bisakah hal ini dipertanggungjawabkan . Itulah yang menjadi persoalan ini untuk di Gugat pedata.
Di tambah lagi saya memiliki alat bukti yang kuat yaitu surat perjanjian dan kwitansi pembayan termasuk ada biaya PPN (Mjn)

Diduga Dana PIP siswa SMP Hanya Sebagian Tersalurkan.Wakil Bupati Geram Akan Tindak Lanjuti Laporan Warga

 


Itorkeruh.com - Dugaan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak merata kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta 

Kali ini, keluhan datang dari seorang warga melalui kolom komentar di akun TikTok Wakil Bupati Purwakarta,  IAbanh Ijo Hapidin.

Komentar yang diposting oleh akun @lunh*d pada 14 Juni 2025 di unggahan video TikTok @bangwabup.purwakarta, menyatakan bahwa pencairan dana  PIP untuk siswa SMP di Kecamatan Bojong bulan ini hanya tersalurkan kepada siswa kelas 9.


"….punten pak, PIP skolah di kec Bojong kangge SMP satap, Warsih ayeuna mah NU cairna mung klas 9 hungkul," tulis akun tersebut, mengindikasikan adanya diskriminasi dalam penyaluran dana.

Komentar ini langsung mendapat perhatian dari Wakil Bupati Abang Ijo, yang merespons singkat, "Kin hayang cek," menandakan komitmennya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait aduan tersebut.

Respon Abang Ijo disambut positif oleh netizen lain. Akun @ram…mar…na menambahkan dorongan, "…gas Ken bang,, Purwakarta Kedah bersih TI oknum," menegaskan harapan masyarakat agar masalah serupa tidak terulang dan praktik penyimpangan diberantas.

Diketahui, isu penyaluran dana PIP memang menjadi salah satu fokus perhatian Abang Ijo belakangan ini. 

Hal ini menyusul banyaknya pengaduan yang diterimanya terkait dugaan penyelewengan dana program bantuan pendidikan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan masalah penyaluran dana PIP ini. ***


**Meluruskan Fakta Edukasi Publik Status Organisasi PWI Dan Klaim Kepemimpinan**




*JAKARTA* – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.

Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

*Ringkasan Fakta Organisasi PWI:*
1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

*Pelanggaran Etik Berat:*
1. Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

*Status Administratif:*
1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

*Edukasi Hukum untuk Wartawan:*
1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

*PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi*

Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

*Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:*
1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. *(Red)*

Bupati Om Zein Turun langsung Pembongkaran Rumah di bantaran Sungai Milik PJT II

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen Bongkar  Rumah Warga di Kampung Cijunti, DPRD Kecewa Rekomendasi Diabaikan


Itorkwruh.com- Bupati Purwakarta yang akrab di panggil Om Zein  lakukan pembongkaran rumah yang berada di bantaran sungai di kampung Tegal junti kelurahan Munjul jaya,Kecamatan Purwakarta. Rabu 11/6 2025.                                                   Langkah tegas namun menuai pro dan kontra diambil Bupati Purwakarta, Om Zein,Robohkan rumah warga  sebanyak 116 dari 28  unit rumah warga yang berada di bantaran aliran Sungai milik PJT II dijadwalkan dibongkar hari ini,.

Tindakan ini diambil meski sebelumnya Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Purwakarta telah merekomendasikan agar proses penggusuran ditunda, hingga dilaksanakannya rapat kerja bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, PJT II, serta perwakilan masyarakat terdampak.



Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi NasDem, Luthfi Bamala, saat dikonfirmasi via  telepo"   menyatakan  kekecewaannya atas pelaksanaan penggusuran yang dinilai terburu-buru dan minim komunikasi lintas lembaga.

“Saya sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. DPRD sudah menyarankan agar ada pembahasan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak terkait. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Aspirasi rakyat dan suara legislatif diabaikan,” ujar Luthfi.

Menurutnya, semangat musyawarah sebagai prinsip dasar dalam penyelesaian persoalan masyarakat harusnya dijadikan prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Respons Warga: Antara Relakan dan Kecewa

Dari pantauan di lapangan, warga dari RT 02, RT 05, dan RT 07/RW 04 Kelurahan Tegal Munjul menjadi yang paling terdampak. Total terdapat 28 rumah yang masuk dalam daftar pembongkaran, namun hingga berita ini diturunkan, 16 rumah yang dibongkar lebih dahulu berdasarkan kesediaan warga setelah melalui proses musyawarah lokal yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan unsur eksekutif.

“Kami memang tinggal di lahan negara, tapi tetap berharap ada kejelasan untuk relokasi atau bantuan. Beberapa warga akhirnya bersedia karena tidak ingin berkonflik berkepanjangan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Meski demikian, sebagian warga lainnya masih berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi serta jaminan pasca pembongkaran.

Pemkab: Penertiban Sesuai Regulasi

Pemerintah Daerah melalui informasi yang disampaikan secara informal ke awak media, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari normalisasi aliran sungai dan pengamanan aset negara milik PJT II. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Purwakarta maupun pihak PJT II terkait teknis pelaksanaan dan bentuk kompensasi terhadap warga terdampak.

DPRD Akan Gelar Rapat Evaluasi

Sebagai bentuk tanggung jawab politik dan pengawasan, DPRD berencana menggelar rapat evaluasi internal dalam waktu dekat. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau ulang kebijakan penataan kawasan bantaran sungai serta mekanisme koordinasi antar-lembaga dalam penanganan kasus serupa di masa depan.

“Kami tidak menolak penataan, tapi caranya harus dialogis dan berkeadilan,” tutup Luthfi.



Top
close
Banner iklan disini