Baca Juga
Itorkeruh.com-Kuasa hukum warga Tegal junti Asep Yadi Rudiana SH. siap Gugat Perdata PJT ke pengadilan Negeri terkait soal penggusuran rumah warga yang berdiri di lahan PJT yang terkesan di paksakan. meskipun para warga sudah di beri peringatan, namun surat peringatan tersebut jenjang waktunya hanya berselang satu minggu dari surat peringatan pertama ke surat peringatan ke 2.
Dimana pada Audensi yang di laksanakan di gedung DPR kabupaten pwk Selaa tertangal 10 Juni 2025 juga di hadiri beberapa unsur dinas dan instansi tekait yaitu hadir pada Audensi dari satpol PP, disperkim ,PUPR ,BPN dan juga PJT akan tetapi tidak membuahkan hasil dengan apa yang di inginkan oleh para warga yang terdampak gusuran .
Padahal warga sudah dengan siap pindah asal mereka di beri uang kerohiman oleh PJT karena mereka sudah ada yang hampir belasan tahun diam di atas tanah PJT dengan sistem kontrak berdasarkan perjanjian yang di buat bahkan mereka juga membayar sewa lahan pertahun nya di buktikan dengan kwitansi tagihan dari pihak PJT,: jelasnya.
Pesoalannya di kwitansi tersebut juga tercantum selain biaya sewa juga ada PPN sebesar 11% dari nilai sewa. yang artinya pajak tersebut masuk ke kas negara.
Petanyaanya apa betul PPN tersebut masuk ke kas negara dan kalau tidak ada masuk kemana itu pajak selama ini. Bisakah hal ini dipertanggungjawabkan . Itulah yang menjadi persoalan ini untuk di Gugat pedata.
Di tambah lagi saya memiliki alat bukti yang kuat yaitu surat perjanjian dan kwitansi pembayan termasuk ada biaya PPN (Mjn)