Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta,,itorkeruhnews.com- Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta Sutisna, peringatkan KPPS mesti extra Hati-hati, Sanksi Ini Menanti Jika Salah Mengisi Formulir C1 di pemilu 2024.


Karena Formulir C1 Pemilu 2024 adalah dokumen yang mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).dan Formulir ini harus diisi dengan benar, rapi, dan akurat oleh petugas KPPS yang bertugas di TPS.


Namun, apa yang terjadi jika ada kesalahan dalam pengisian formulir ini?


Kesalahan dalam pengisian formulir C1 Pemilu 2024 dapat berdampak pada validitas dan integritas data hasil pemungutan suara," jelasnya.


Kesalahan ini juga dapat menimbulkan keraguan, kebingungan, atau keberatan dari pihak-pihak yang terkait, seperti calon, partai politik, saksi, atau masyarakat.


Oleh karena itu, kesalahan ini harus segera diperbaiki atau dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Namun, tidak semua kesalahan dalam pengisian formulir C1 Pemilu 2024 dapat diperbaiki atau dilaporkan.


Ada beberapa kesalahan yang dianggap sebagai tindakan kecurangan atau pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum," tutupnya.


Berikut adalah beberapa contoh kesalahan yang dapat dikenakan sanksi hukum:

" Mengisi formulir C1 Pemilu 2024 dengan data yang tidak benar, palsu, atau tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan dokumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


Mengubah, merusak, atau menghilangkan formulir C1 Pemilu 2024 tanpa alasan yang sah. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penghilangan atau perusakan dokumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 juta.


Menyalahgunakan wewenang atau kedudukan untuk mempengaruhi atau mengintervensi pengisian formulir C1 Pemilu 2024. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang atau kedudukan yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 48 juta.


Melakukan atau terlibat dalam tindakan kekerasan, ancaman, atau paksaan terhadap petugas KPPS atau saksi dalam pengisian formulir C1 Pemilu 2024. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan pemilu yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 48 juta.


Inilah beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika salah mengisi formulir C1 di Pemilu 2024. (ANO)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini