Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Itorkeruh.comSejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Indramayu menghadapi kenyataan pahit setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan Gedung  Bersama, yang selama ini menjadi markas mereka.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, atas instruksi Bupati Lucky Hakim.

Langkah ini menuai protes keras dari para wartawan, yang menilai Bupati bertindak sepihak tanpa dialog atau solusi.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedi Musashi, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan diterima sekitar bulan Mei 2025.

Dalam surat tersebut, organisasi wartawan diminta untuk mengosongkan gedung pada 23 Juni 2025, dan pada 18 Juli 2025 pengosongan tersebut dipaksa untuk dilaksanakan.

"Kami mendapatkan surat pemberitahuan sekitar bulan Mei 2025 lalu, kemudian bulan Juni diminta untuk mengosongkan gedung bersama yang sudah dihibahkan sebelumnya, sejak Gubernur Yogi S Memet," jelas Dedi Musashi, Jumat (18/07/2025).


Gedung yang berlokasi di Indramayu ini telah ditempati oleh sekitar 20 organisasi wartawan, termasuk PWI, dan sebelumnya telah dihibahkan untuk kepentingan organisasi profesi jurnalis.

Dedi menambahkan bahwa pihak wartawan merasa terancam. "Ada ancaman bila tidak mengosongkan maka akan mengerahkan Satpol PP, alasannya gedung akan digunakan pemerintah daerah," kata Dedy.

Para wartawan menyayangkan sikap Bupati yang dianggap tidak menghargai profesi jurnalis. Mereka menilai seharusnya ada komunikasi dan dialog terlebih dahulu untuk mencari solusi bersama, bukan langsung mengambil tindakan pengusiran melalui Sekda.(***)



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini